
Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur, Kejagung Fokus Di Sidang
Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Putusan tersebut sekaligus mempertahankan status tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut di nyatakan sah secara hukum.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum mempersoalkan prosedur penetapan tersangka serta tindakan penyitaan dan penggeledahan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang di tangani Kejaksaan Agung.
Dalam proses persidangan, pihak Febrie menyampaikan berbagai dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedural. Tim hukum bahkan mengidentifikasi sekitar 30 dugaan persoalan dalam proses hukum tersebut. Namun demikian, hakim akhirnya tidak mengabulkan permohonan yang di ajukan pihak pemohon.
Sementara itu, putusan tersebut membuat status hukum Febrie tetap berjalan. Penahanan yang di lakukan penyidik juga tetap memiliki dasar hukum berdasarkan putusan praperadilan. Karena itu, perkara pokok dugaan TPPU masih dapat di lanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur dengan keputusan tersebut, persidangan praperadilan tidak menghapus perkara utama yang sedang di tangani. Sebaliknya, proses penyidikan tetap dapat berlangsung sesuai kewenangan aparat. Oleh sebab itu, perhatian kini beralih pada perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang di ajukan Febrie. Institusi tersebut menyatakan penetapan tersangka telah di lakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Kejagung juga menilai penyidik memiliki dasar dalam menjalankan tindakan hukum terhadap Febrie.
Dalam persidangan, Kejagung membantah sejumlah dalil yang di sampaikan tim kuasa hukum. Salah satunya berkaitan dengan tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka. Menurut Kejagung, istilah duplikasi bukan larangan dalam hukum pidana yang otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Selain itu, pihak Kejagung dan Polri menolak tudingan mengenai cacat prosedur dalam penyidikan. Keduanya menyampaikan bantahan terhadap dalil yang di ajukan tim hukum Febrie. Dengan demikian, aparat mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penyidikan telah di lakukan berdasarkan kewenangan hukum.
Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka. Karena itu, pengajuan praperadilan di pandang sebagai bagian dari proses hukum yang harus di hormati. Namun, putusan hakim tetap menjadi dasar bagi kelanjutan proses penanganan perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menegaskan praperadilan tidak di maksudkan untuk menghapus perkara pokok. Mereka menyebut mekanisme tersebut di gunakan untuk menguji sekaligus mengoreksi prosedur penegakan hukum yang di nilai bermasalah.
Dengan adanya putusan terbaru, proses hukum terhadap Febrie memasuki tahapan berikutnya. Kejaksaan Agung kini memiliki dasar putusan untuk melanjutkan penanganan perkara. Selanjutnya, perkembangan penyidikan akan menentukan arah perkara dugaan TPPU tersebut.
Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur Penegakan Hukum Tetap Berlanjut Setelah Putusan
Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur Penegakan Hukum Tetap Berlanjut Setelah Putusan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Sebaliknya, Kejaksaan Agung dapat meneruskan proses penyidikan berdasarkan kewenangan yang di miliki. Dengan demikian, putusan hakim menjadi salah satu pijakan penting bagi kelanjutan perkara.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan di lakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengembangkan bukti yang telah di kumpulkan. Selain itu, penyidik terus mendalami hubungan antara dugaan tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang.
Dalam putusan praperadilan terbaru, hakim juga mengungkap rentang waktu dugaan TPPU yang tercantum dalam surat penetapan tersangka. Rentang tersebut di sebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang di periksa pengadilan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie masih mempertahankan pandangannya mengenai proses hukum yang di jalani kliennya. Mereka sebelumnya meminta pengadilan menguji berbagai tindakan aparat. Termasuk, mereka mempersoalkan penyitaan barang serta dokumen pribadi milik Febrie.
Namun demikian, putusan hakim memberikan kepastian mengenai sahnya tindakan penyidik yang di uji melalui praperadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses hukum tanpa terhalang putusan tersebut. Selanjutnya, pembuktian perkara utama akan menjadi bagian penting dalam tahapan penanganan berikutnya.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung pun di harapkan terus menjalankan proses secara profesional dan berdasarkan bukti. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berlangsung sesuai prinsip penegakan hukum dan ketentuan yang berlaku Praperadilan Mantan Jampidsus Gugur.